Peranan Pendidikan Islam Non Formal di Indonesia

Pendidikan adalah suatu proses yang terjadi karena interaksi berbagai faktor, yang menghasilkan penyadaran diri dan lingkungan sehingga menampilkan rasa percaya diri dan rasa akan percaya terhadap lingkungannya. Pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dalam Bab 1, pasal 1 ayat 1 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 bagian kelima mengenai Pendidikan Nonformal yang tertuang dalam pasal 26 ayat 3 dijelaskan mengenai jenis-jenis pendidikan nonformal. Adapun jenis-jenis pendidikan nonformal tersebut yaitu:
*        Pendidikan kecakapan hidup
*        Pendidikan anak usia dini
*        Pendidikan kepemudaan
*        Pendidikan pemerdayaan perempuan
*        Pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan
*        Pelatihan kerja
*        Serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan non formal dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 bagian kelima mengenai Pendidikan Nonformal yang tertuang dalam pasal 26 ayat 4 yaitu terdiri atas: lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan sejenis
Pendidik atau guru pada pendidikan nonformal adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Ini tertuang dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Bab 1, Ketentuan Umum pasal 1 ayat 5. Peserta didik dalam hal ini adalah masyarakat luas. Pengembangan kurikulumnya dilakukan dengan mengacu paada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Bab X mengenai kurikulum pasal 36 ayat 1.
Pendidikan non formal juga dikelompokkan ke dalam pendidikan luar sekolah yang hal ini diatur dalam PP No. 73 tahun 1991. Pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik dilembagakan maupun tidak. Contoh pendidikan non formal yaitu majelis taklim. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasal 21 ayat 1 yaitu “pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Alquran, Diniyah Takmiliyah atau bentuk lain yang sejenis”.
Jenis-jenis pendidikan nonformal yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasal 21 ayat 1 yaitu pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan Alquran, diniyah takmiliyah, bentuk lain yang sejenis
Menurut akar katanya, istilah mejelis taklim tersusun dari gabungan dua kata yaitu: Majelis yang berarti tempat dan taklim yang berarti pengajaran. Majelis taklim menurut musyawarah Majelis Taklim se-DKI Jakarta tahun 1980 adalah lembaga pendidikan non formal Islam yang memiliki kurikulum tersendiri, diselenggarakan secara berkala dan teratur dan diikuti oleh jamaah yang relatif banyak, dan bertujuan untuk membina dan mengembangkan hubungan yang santun dan serasi antara manusia dengan Allah Swt.
Dipandang dari sudut teori pendidikan, majelis taklim adalah salah satu pusat pendidikan di antara sekolah dan rumah. Ki Hajar Dewantara menyebutkan ada tiga pusat pendidikan yaitu: rumah tangga, sekolah dan masyarakat. Majelis taklim tergolong ke dalam pendidikan Islam di masyarakat. Dalam prakteknya, majelis taklim merupakan tempat pengajaran atau pendidikan agama Islam yang paling fleksibel dan tidak terikat oleh waktu.
Majelis taklim bersifat terbuka terhadap segala usia, lapisan masyarakat, dan jenis kelamin. Waktu penyelenggaraannya pun tidak terikat, bisa pagi, siang, sore bahkan malam hari. Tempat pengajarannya pun bisa dilakukan di rumah, masjid, aula, mushalla, gedung, halaman, dan sebagainya. Majelis taklim berfungsi sebagai lembaga dakwah dan lembaga pendidikan non formal. Majelis taklim juga sebagai wahana interaksi dan komunikasi yang kuat antara masyarakat awam dengan para tokoh agama tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Pendidik atau guru dalam Majelis Taklim biasanya disebut dengan Syekh, Ulama, Kyai, Ustadz, Tuan Guru, Muallim, dan lain sebagainya.
Majelis taklim sebagai lembaga pendidikan non formal keberadaannya diakui dan diatur dalam:
a.       Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.      Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c.       Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tenang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
d.      Keputusan MA No. 03 Tahun 2006 tentang Struktur Departemen Agama tahun 2006.
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. UJIAN SEMESTER II DESAIN WEBLOG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Premiun Blogger Themes