Latest Post
 

SISTEM PENDIDIKAN NON FORMAL PADA KAWASAN KUMUH DI KECAMATAN KEMAYORAN JAKARTA PUSAT

B U D I Y O N O, B U D I Y O N O (2008) SISTEM PENDIDIKAN NON FORMAL PADA KAWASAN KUMUH DI KECAMATAN KEMAYORAN JAKARTA PUSAT. Masters thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.

Abstract

ABSTRAK Pendidikan di Indonesia menghadapi tiga tantangan besar yang sangat mendasar, yaitu krisis ekonomi, era globalisasi dan otonomi daerah. Karena hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sistem pendidikan nasional. Disamping kondisi masyarakat Indonesia yang sangat komplek baik dipandang dari segi ekonomi maupun strata sosial. Masyarakat kawasan kumuh, pendidikan formal dan informal kurang memberikan kepuasan akan kebutuhan pendidikan yang diperlukan. Masyarakat kawasan kumuh dengan segala kekurangannya, mengikuti pendidikan non formal menjadi sebuah masalah besar. Hal ini disebabkan belum tersedia sistem pendidikan non formal yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik masyarakat pada kawasan kumuh. Untuk menentukan sistem pendidikan non formal yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik masyarakat kawasan kumuh, dilakukan penelitian yang tersusun dalam sebuah tesis yang berjudul “Sistem Pendidikan Non Formal pada Kawasan Kumuh di Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat”. Tesis ini bertujuan untuk menentukan jenis sistem pendidikan non formal yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik masyarakat kawasan kumuh. Hal yang dilakukan adalah menganalisis komponen sistem pendidikan non formal dan kondisi masyarakat kawasan kumuh di Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat. Sedangkan sasaran penelitian ini adalah untuk melakukan identifikasi sekaligus analisis komponen sistem pendidikan non formal dan komponen masyarakat kawasan kumuh. Penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pendekatan analisis kualitatif. Data didapatkan dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Nara sumber dalam penelitian ini 33 orang dari masyarakat kawasan kumuh, pemerintah dan LSM yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung terhadap keberadaan pendidikan non formal pada masyarakat kawasan kumuh di Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat. Analisis akan dilakukan terhadap komponen sistem pendidikan non formal dan komponen-komponen masyarakat kawasan kumuh di Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat. Kesimpulan penelitian ini bahwa sistem pendidikan non formal eksisting pada kawasan kumuh di Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat adalah sistem pendidikan non formal yang didasarkan pada lingkungan sosial budaya. Artinya sistem pendidikan non formal yang mempunyai program dan kegiatan di sesuaikan dengan lingkungan sosial budayanya. Jika lembaga pendidikan non formal berada pada masyarakat perkotaan, maka program diarahkan pada bidang yang cepat terkena dampak perkembangan ilmu dan teknologi. Kondisi masyarakat kawasan kumuh dengan keterbatasan akses ke pendidikan formal, pendidikan non formal adalah sebuah pilihan ideal. Namun jenis pendidikan non formal yang disediakan adalah sistem pendidikan yang sesuai dengan kondisi masyarakatnya. Sistem pendidikan non formal yang sesuai adalah sistem pendidikan non formal yang didasarkan pada pelayanan, yaitu sistem pendidikan yang bertujuan untuk melayani masyarakat sekitarnya baik program, tujuan, metode, waktu pelaksanaan sesuai dengan kemauan, kemampuan, karakteristik dan kondisi masyarakat. Rekomendasi : seyogyanya pemerintah daerah dan masyarakat menerapkan sistem pendidikan non formal yang didasarkan pada pelayanan, dengan demikian, diharapkan masyarakat kawasan kumuh mendapatkan layanan pendidikan dengan baik. Kata kunci: sistem pendidikan non formal, kawasan kumuh vi ABSTRACT Education in Indonesia facing three major challenges the very fundamental, such as the economic crisis, the era of globalization and regional autonomy. Because of this, then need to be adjustments and changes in national education system. Not with the conditions of a very complex, both are seen in terms of economic and social strata, especially the area of slums, formal and informal education to provide less satisfaction on the human needs of education will be needed. Community slums of the area with all the drawbacks, the desire will enter non-formal education to become a major problem. This is because availability is not yet a non-formal education system in accordance with the conditions and characteristics of people in the slums area. To determine the non-formal education system in accordance with the conditions and characteristics of the community area slums, in which the research is done in a thesis entitled "Non-Formal Education System in the slums area Kemayoran in Central Jakarta District." This thesis aims to analyze the component of non-formal education system and the existing conditions in the slums area Kemayoran Central Jakarta District. While the target of this research is to make the identification of system components and non-formal education component of the slums area. Research conducted using qualitative methods, with the technical approach of qualitative analysis. In this research data obtained from interviews, observation and documentation. Sources in this research area is the slums, the government and NGOs are involved either directly or indirectly against the existence of non-formal education in slums in the area of Kemayoran Central Jakarta District for 33 people. Analysis of the components will be non-formal education systems and components in the slums area Kemayoran Central Jakarta District. Conclusion of this research that non-formal education system in the slums area in Kemayoran Central Jakarta District is a non-formal education system that is based on the socio-cultural environment. Is non-formal education system that is based on the socio-cultural environment. This means that the system of non-formal education program in the match with the social cultural environment, if non-formal education institutions located in urban communities, the program focused on a program that quickly impact the development of science and technology. Conditions with all the dirty areas of limited access to formal education, non formal education system does not fit above. Non-formal education system is the appropriate non-formal education system that is based on the service, the education system that aims to serve the community surrounding the program, goals, methods, execution time in accordance with the will, capability, characteristics and conditions. Recommendations: should local governments and communities to apply non-formal education system that is based on the service, as such, the expected the slums area can follow the program correctly. Keywords: non-formal education system, the slums area.
 

Peranan Pendidikan Islam Non Formal di Indonesia

Pendidikan adalah suatu proses yang terjadi karena interaksi berbagai faktor, yang menghasilkan penyadaran diri dan lingkungan sehingga menampilkan rasa percaya diri dan rasa akan percaya terhadap lingkungannya. Pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dalam Bab 1, pasal 1 ayat 1 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 bagian kelima mengenai Pendidikan Nonformal yang tertuang dalam pasal 26 ayat 3 dijelaskan mengenai jenis-jenis pendidikan nonformal. Adapun jenis-jenis pendidikan nonformal tersebut yaitu:
*        Pendidikan kecakapan hidup
*        Pendidikan anak usia dini
*        Pendidikan kepemudaan
*        Pendidikan pemerdayaan perempuan
*        Pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan
*        Pelatihan kerja
*        Serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan non formal dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 bagian kelima mengenai Pendidikan Nonformal yang tertuang dalam pasal 26 ayat 4 yaitu terdiri atas: lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan sejenis
Pendidik atau guru pada pendidikan nonformal adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Ini tertuang dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Bab 1, Ketentuan Umum pasal 1 ayat 5. Peserta didik dalam hal ini adalah masyarakat luas. Pengembangan kurikulumnya dilakukan dengan mengacu paada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Bab X mengenai kurikulum pasal 36 ayat 1.
Pendidikan non formal juga dikelompokkan ke dalam pendidikan luar sekolah yang hal ini diatur dalam PP No. 73 tahun 1991. Pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik dilembagakan maupun tidak. Contoh pendidikan non formal yaitu majelis taklim. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasal 21 ayat 1 yaitu “pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Alquran, Diniyah Takmiliyah atau bentuk lain yang sejenis”.
Jenis-jenis pendidikan nonformal yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasal 21 ayat 1 yaitu pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan Alquran, diniyah takmiliyah, bentuk lain yang sejenis
Menurut akar katanya, istilah mejelis taklim tersusun dari gabungan dua kata yaitu: Majelis yang berarti tempat dan taklim yang berarti pengajaran. Majelis taklim menurut musyawarah Majelis Taklim se-DKI Jakarta tahun 1980 adalah lembaga pendidikan non formal Islam yang memiliki kurikulum tersendiri, diselenggarakan secara berkala dan teratur dan diikuti oleh jamaah yang relatif banyak, dan bertujuan untuk membina dan mengembangkan hubungan yang santun dan serasi antara manusia dengan Allah Swt.
Dipandang dari sudut teori pendidikan, majelis taklim adalah salah satu pusat pendidikan di antara sekolah dan rumah. Ki Hajar Dewantara menyebutkan ada tiga pusat pendidikan yaitu: rumah tangga, sekolah dan masyarakat. Majelis taklim tergolong ke dalam pendidikan Islam di masyarakat. Dalam prakteknya, majelis taklim merupakan tempat pengajaran atau pendidikan agama Islam yang paling fleksibel dan tidak terikat oleh waktu.
Majelis taklim bersifat terbuka terhadap segala usia, lapisan masyarakat, dan jenis kelamin. Waktu penyelenggaraannya pun tidak terikat, bisa pagi, siang, sore bahkan malam hari. Tempat pengajarannya pun bisa dilakukan di rumah, masjid, aula, mushalla, gedung, halaman, dan sebagainya. Majelis taklim berfungsi sebagai lembaga dakwah dan lembaga pendidikan non formal. Majelis taklim juga sebagai wahana interaksi dan komunikasi yang kuat antara masyarakat awam dengan para tokoh agama tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Pendidik atau guru dalam Majelis Taklim biasanya disebut dengan Syekh, Ulama, Kyai, Ustadz, Tuan Guru, Muallim, dan lain sebagainya.
Majelis taklim sebagai lembaga pendidikan non formal keberadaannya diakui dan diatur dalam:
a.       Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.      Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c.       Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tenang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
d.      Keputusan MA No. 03 Tahun 2006 tentang Struktur Departemen Agama tahun 2006.
 

PENDIDIKAN FORMAL DAN PENDIDIKAN NON FORMAL

Pendidikan jalur formal adalah kegiatan yang sistematis, berstruktur, bertingkat dimulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi dan yang setaraf dengannya; termasuk didalamnya adalah kegiatan studi yang berorientasi akademis dan umum, program spesialisasi, dan latihan profesional yang dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus.  Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sedangkan pengertian pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (Undang Undang No 20 tahun 2003 Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (13).
Pendidikan jalur  formal merupakan bagian dari pendidikan nasional yang bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan fitrahnya, yaitu pribadi yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, demokratis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, memiliki keterampilan hidup yang berharkat dan bermartabat, memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan kreatif, serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan yang mampu mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas dan berdaya saing di era global.
PENDIDIKAN NON FORMAL 
Hasil kajian Tim reformasi pendidikan dalam konteks Otonomi daerah (Fasli Jalal, Dedi Supriadi. 2001) dapat disimpulkan bahwa apabila pendidikan luar sekolah (pendidikan nonformal) ingin melayani, dicintai, dan dicari masyarakat, maka mereka harus berani meniru apa yang baik dari apa yang tumbuh di masyarakat dan kemudian diperkaya dengan sentuhan-sentuhan yang sistematis dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan lingkungan masyarakatnya. Strategi itulah yang perlu terus dikembangkan dan dilaksanakan oleh pendidikan luar sekolah dalam membantu menyediakan pendidikan bagi masyarakat yang karena berbagai hal tidak terlayani oleh jalur formal/sekolah. Bagi masyarakat yang tidak mampu, apa yang mereka pikirkan adalah bagaimana hidup hari ini, karena itu mereka belajar untuk kehidupan; mereka tidak mau belajar hanya untuk belajar, untuk itu masyarakat perlu didorong untuk mengembangkannya melalui Pendidikan nonformal berbasis masyarakat, yakni pendidikan nonformal dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dimaksud dengan pengertian pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Terdapat beberapa jenis lembaga pendidikan yang menyediakan layanan pendidikan non-formal di Indonesia, yaitu:
a.      Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP) : adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang pendidikan luar sekolah. BP-PLSP mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan program 23 serta fasilitasi pengembangan sumberdaya pendidikan luar sekolah berdasarkan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional.
b.      Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB): adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi di bidang pendidikan luar sekolah. BPKB mempunyai tugas untuk mengembangkan model program pendidikan luar sekolah sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Propinsi dan kharakteristik propinsinya.
c.       Sanggar Kegiatan Belajar (SKB): adalah unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di bidang pendidikan luar sekolah (nonformal). SKB secara umum mempunyai tugas membuat percontohan program pendidikan nonformal, mengembangkan bahan belajar muatan lokal sesuai dengan kebijakan dinas pendidikan kabupaten/kota dan potensi lokal setiap daerah.
d.      Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): suatu lembaga milik masyarakat yang pengelolaannya menggunakan azas dari, oleh dan untuk masyarakat. PKBM ini merupakan wahana pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat sehingga mereka semakin mampu untuk memenuhi kebutuhan belajarnya sendiri. PKBM merupakan sumber informasi dan penyelenggaraan berbagai kegiatan belajar pendidikan kecakapan hidup sebagai perwujudan pendidikan sepanjang hayat.
e.      Lembaga PNF sejenis: adalah lembaga pendidikan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yang memberikan pelayanan pendidikan nonformal berorientasi life skills/keterampilan dan tidak tergolong ke dalam kategori-katagori di atas, seperti; LPTM, Organisasi Perempuan, LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Dalam hal ini perlu disadari bahwa pengembangan masyarakat itu akan lancar apabila di masyarakat itu telah berkembang motivasi untuk membangun serta telah tumbuh kesadaran dan semangat mengembangkan diri ditambah kemampuan serta ketrampilan tertentu yang dapat menopangnya, dan melalui kegiatan pendidikan, khususnya pendidikan nonformal diharapkan dapat tumbuh suatu semangat yang tinggi untuk membangun masyarakat desanya sendiri sabagai suatu kontribusi bagi pembangunan bangsa pada umumnya.
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. UJIAN SEMESTER II DESAIN WEBLOG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Premiun Blogger Themes